Korporasi Non-Bank kini punya alternatif pendanaan lain dengan adanya peraturan tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. Prosesnya lebih sederhana dibandingkan penerbitan saham dan obligasi, namun perusahaan perlu melakukan persiapan dengan baik.
September 2017 lalu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan No.19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial (SBK) di Pasar Uang, yang mengatur penerbitan SBK oleh Korporasi Non-Bank (KNB) dalam bentuk surat sanggup (Promissory Note) yang terdaftar di BI dan berjangka waktu hingga 1 tahun. Instrumen ini dikembangkan guna memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional.
Penerbitan SBK hanya memerlukan waktu 15 hari kerja terhitung sejak surat permohonan dan dokumen pendukung pendaftaran diterima lengkap sesuai persyaratan BI. Selain itu, tidak seperti penerbitan saham atau obligasi di pasar modal yang memerlukan comfort letter, penerbitan SBK lebih sederhana, cukup dengan pemberian opini Akuntan Publik atas hasil pemeriksaan laporan keuangan calon penerbit atau penerbit SBK. Manajemen dan Akuntan akan sangat berperan dalam mempersiapkan hal-hal lain yang diperlukan dalam penerbitan.
Pengajuan Penerbitan SBK
Penerbitan SBK terbuka bagi (a) KNB yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia atau pernah menerbitkan obligasi dan/atau sukuk yang tercatat di BEI dalam 5 tahun terakhir, dan (b) KNB yang bukan perusahaan publik, namun telah beroperasi 3 tahun, memiliki ekuitas minimal Rp 50 milyar, dan menghasilkan laba bersih untuk 1 tahun terakhir. Apabila KNB beroperasi kurang dari 3 tahun, maka perlu penjaminan (aval) dari bank atau korporasi yang menjadi induk KNB calon penerbit SBK.
KNB harus memiliki laporan keuangan yang memperoleh pendapat wajar tanpa modifikasian (WTM) dari Akuntan Publik terdaftar di BI untuk periode 3 tahun terakhir atau sejak beroperasi jika kurang dari 3 tahun operasi.
KNB juga harus punya track record baik, tidak pernah gagal bayar selama kurun waktu 3 tahun terakhir hingga tanggal pengajuan permohonan pendaftaran penerbitan SBK, atau sejak beroperasi jika kurang dari 3 tahun operasi. Bila KNB pernah mengalami kondisi gagal bayar, asalkan telah ada penyelesaian secara wajar gagal bayar dalam waktu minimal 3 tahun setelah tanggal pernyataan penyelesaian gagal bayar, masih terbuka peluang menerbitkan SBK.
Fitur SBK yang Diterbitkan
SBK yang diterbitkan berbentuk tanpa warkat (scripless), dialihkan secara elektronik, bernilai nominal Rp 10 milyar/USD 1 juta atau Rupiah setaranya, dan dapat dibeli investor dengan nilai nominal Rp 500 juta/USD 50 ribu atau Rupiah setaranya; dengan pilihan tenor 1, 3, 6, 12 bulan. Besaran nominal dan tenor tersebut memungkinkan instrumen SBK digunakan sebagai wholesale funding sekaligus meningkatkan potensi ditransaksikan di pasar sekunder guna menciptakan likuiditas transaksi dan term structure suku bunga di pasar uang.
Selain itu, SBK perlu diperingkat oleh lembaga pemeringkat dan minimum memiliki peringkat jangka pendek di level idA3, F3(idn), atau setara (nasional) dan/atau di level A-3, F3, P-3 atau setara (internasional).
Mekanisme penerbitan SBK dapat dilakukan secara tunggal atau berkelanjutan. Lazimnya instrumen pasar modal, proses penerbitan harus menganut prinsip keterbukaan informasi dalam pengungkapan serta fakta material, dan menggunakan jasa lembaga pendukung terdaftar di BI.
Walaupun proses penerbitan SBK lebih ringan, KNB perlu secara serius melakukan persiapan dan pembenahan internal untuk memastikan seluruh persyaratan dapat dipenuhi.
KEY POINTS
- Korporasi non-bank punya opsi pendanaan melalui penerbitan SBK.
- Persiapan dan pembenahan internal merupakan suatu keniscayaan.
- Opini atas kewajaran laporan keuangan merupakan pondasi karena secara implisit mencerminkan kesiapan dan kelayakan korporasi.
Artikel ini dapat dilihat di Bisnis Indonesia, 12 Maret 2018