JAKARTA - Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku per 1 Juli 2023 ini dinilai terbit untuk menciptakan keadilan.
Sebelumnya imbalan berupa natura bukan merupakan objek pajak dan dikenakan pajak di perusahaan. Atas dasar imbalan natura ini cenderung dinikmati oleh high level employee maka pemajakan dirubah pada karyawan.
Berita Foto: Aturan Pajak Terbaru Tentang Natura
Bisnis Indonesia, Jakarta, 21 Juli 2023
Hal. 11
Partner RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul (dari kiri) didampingi Managing Partner RSM Indonesia Nick Graham, dan Kepala Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Teguh Rulianto, memberikan pemaparan dalam seminar bertajuk Kupas Tuntas Peraturan Pajak Terbaru atas Natura dan Kenikmatan (PMK No. 66/ 2023) di Jakarta, Kamis (20/7). Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku per 1 Juli 2023 ini dinilai terbit untuk menciptakan keadilan.
Berita Foto: Diskusi Aturan Pajak
Koran Kontan, Jakarta, 21 Juli 2023
Hal: 13
Partner RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul (Kiri), Managing Partner RSM Indonesia Nick Graham (Tengah) dan Kepala Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Teguh Rulianto (Kann) saat diskusi mengenai peraturan pajak terbaru atas natura dan kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023) di Jakarta, Kamis (20/7). Pemerintah resmi memberlakukan aturan tersebut pada 1 Juli 2023 untuk menciptakan keadilan karena sebelumnya imbalan berupa natura bukan merupakan objek pajak, sementara imbalan natura ini cenderung dinikmati oleh high level employee.
Berita Foto: Bahas Pajak
Rakyat Merdeka, Jakarta, 21 Juli 2023
Hal: 13
Kepala Seksi Peraturan PPh Orang Pribadi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Teguh Rulianto (kanan), Managing Partner RSM Indonesia Nick Graham (tengah) dan Partner RSM Indonesia Sundfitris LM Sitompul menjelaskan mengenai peraturan pajak terbaru atas Natura dan Kenikmatan (PMK 66 Tahun 2023) di Jakarta, Kamis (20/7). Aturan yang resmi berlaku 1 Juli 2023 ini terbit untuk menciptakan keadilan.